indosiar.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharuddin Jafar, mengatakan, Tiga tersangka yakni Putri, ES seorang perwira polisi berpangkat AKBP dan GN. Pemeriksaan terhadap ke tiganya disatukan dalam satu berkas.
Baharudin kembali membantah adanya keistimewaan terhadap penahanan cicit mantan presiden Soeharto selama di Mapolda Metro Jaya. Kunjungan yang dilakukan orang tua Putri, yakni Ari Sigit ke dalam rutan merupakan hal yang wajar dan sesuai aturan. Sedangkan proses hukum terhadap AKBP ES, akan dimintai bertanggungjawaban secara kedinasan, dan akan disidang di Propam Polri setelah ini.
Putri Ariyanti Haryowibisono ditangkap di Hotel Maharani pada 18 Maret lalu, dengan dua tersangka lainnya. Hasil pengembangan dari beberapa bandar narkoba lainnya.(Her)