indosiar.com, Surabaya - Aparat Polwiltabes Surabaya kembali membekuk dua dari tiga pelaku yang sempat buron, yang diduga terlibat kasus penggelapan pajak senilai 300 miliar rupiah. Keduanya adalah pegawai pajak bagian seksi penagihan dan teknisi IT. Mereka dibekuk berdasarkan keterangan tersangka Suhertanto, yang lebih dahulu ditangkap polisi.
Dua orang tersangka ini berinisial E dan D. Tersangka E adalah atasan Suhertanto alias Tanto, pegawai pajak bagian penagihan atau juru sita yang telah ditangkap sebelumnya. Sementara D adalah pegawai IT di pajak Surabaya.
AKBP Anom Wibowo Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya, mengatakan, dua tersangka baru ini langsung menjalani pemeriksaan terkait kasus penggelapan pajak. Pengembangan kasus ini juga terus dilakukan untuk mencari tersangka lain dalam penggelapan pajak bernilai milliaran rupiah ini.
Penangkapan dua tersangka baru ini memperpanjang deretan pelaku mafia perpajakan di kantor pajak Surabaya menjadi dua belas orang. Berbeda dengan penangkapan sebelumnya, kali ini polisi terkesan tertutup. Polisi berdalih, tidak mau gegabah menangkap tersangka sebelum adanya bukti yang bersalah. (Didik Wahyudi/Sup)