indosiar.com, Semarang - Terkait pernikahan dibawah umur di Semarang, Jawa Tengah, 27 LSM Peduli Perempuan Senin (27/10/08) siang mendatangi Polda Jawa Tengah. Mereka mendesak pihak kepolisian segera memeriksa Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji yang menikahi gadis berusia 12 tahun.
Kedatangan aktivis jaringan Peduli Perempuan dan anak di Mapolda Jawa Tengah ini bertujuan untuk mendesak penyidik kepolisian memberi perhatian serius terhadap dugaan kasus pelanggaran hukum dibalik tindakan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji yang menikah Lutfiana Ulfa, gadis yang baru berusia 12 tahun.
Para aktivis LSM Anak dan Perempuan ini juga memaparkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Syekh Puji dibalik perkawinan kontroversial tersebut. Diantaranya pelanggaran pidana yang diatur dalam KUH Pidana serta pelanggaran Undang Undang Perlindungan Anak. Selain itu pengusaha hiasan dari kuningan dan juga memimpin pondok pesantren Miftahul Jannah itu juga melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan soal batas usia bekerja serta dugaan pelanggaran pidana perdagangan manusia.
Sementara itu Kapolda Jawa Tengah, Irjen Polisi FX Sunarno mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Syekh Puji. Dalam waktu dekat milyader asal Kabupaten Semarang itu akan dipanggil untuk diperiksa penyidik kepolisian.
Upaya memanggil Pujiono tidak bisa segera dilakukan karena yang bersangkutan kini tengah berlibur ke Singapura bersama kedua istrinya Umi Hani, istri tua serta istri muda Lutfiana Ulfa yang dinikahi 8 Agustus lalu. (Agus Hermanto/Sup)