indosiar.com, Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan dalam kesimpulan sementara menyatakan empat lembaga masing-masing BI, KSSK, Komite Koordinasi dan Lembaga Penjamin Simpanan diduga telah melakukan pelanggaran dalam kasus Bank Century. Pelanggaran terjadi dalam pencairan dana 6,7 triliun rupiah yang digunakan untuk bailout Bank Century.
Dalam keterangan persnya, Fraksi PDI Perjuangan DPR melihat adanya indikasi penyelewengan empat lembaga yakni Bank Indonesia, Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK, Komite Koordinasi serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dalam pencairan dana Century senilai 6,7 trilyun rupiah.
Bank Indonesia misalnya dinilai banyak melanggar aturan internal BI sendiri terkait merger tiga bank, sebelum menjadi Bank Century. BI juga tidak memiliki data pendukung tentang kondisi Bank Century sebelum mengeluarkan kebijakan bail out. Sementara untuk KSSK, Fraksi PDI Perjuangan melihat KSSK tidak menggunakan indikator jelas dan terukur menyangkut penetapan Bank Century sebagai bank gagal.
Pada kesempatan ini, Fraksi PDI Perjuangan juga menerima sejumlah elemen mahasiswa yang mendukung penuntasan kasus bailout Century. Mereka memberikan borgol sebagai simbol agar piha-pihak yang terlibat bisa bertanggunjawab atas penggunaan uang rakyat senilai 6,7 trilyun rupiah tersebut. (Ery Sofyan Hakim/Dedi Effendi/Sri Indro/Sup)