indosiar.com, Jakarta - Empat mantan deputi Gubernur Bank Indonesia termasuk besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan Jumat (30/01/09) siang, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan digelar terkait dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia yang merugikan negara 100 miliar rupiah.
Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan dan 3 mantan deputi Gubernur Bank Indonesia yakni Aslim Tadjudin, Bumbunan Hutapea, Maman Soemantri tadi pagi mulai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor. Sidang perdana ini digelar dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan dugaan korupsi terkait pencairan dana senilai 100 miliar rupiah dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Dana tersebut dicairkan setelah rapat dewan gubernur BI tertanggal 3 Juni 2003 yang membahas dana untuk bantun hukum bagi sejumlah mantan gubernur BI serta dana diseminasi Undang Undang BI kepada Komisi IX DPR periode 1999 -2004.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah dan dua petinggi BI yakni Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak di penjara. (Ery Sofyan Hakim/Sup)