indosiar.com, Lampung - Nasib tragis para TKI di luar negeri tidak juga kunjung berakhir. Empat TKI asal Lampung Timur, Lampung kini terancam hukuman mati di Malaysia. Para TKI yang bekerja sebuah kilangan arang dan bekerja ke Malaysia sebagai TKI ilegal itu didakwa melakukan pengeroyokan terhadap seorang pencuri, yang kepergok tengah beraksi di rumah milik majikanya.
Rasa cemas dan khawatir kini menyelimuti keluarga Sujoko. Warga desa Tambah Dadi, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur itu merupakan salah satu TKI di Malaysia yang kini terancam hukuman mati.
Keluarga Sunanto, Sukarno dan Sudaryono yang bertetanggan juga mempunyai perasaan serupa. Pasalnya sudah setahun, 4 warga desa Tambah Dadi, Purbolinggo, Lampung Timur itu mendekam di penjara Taiping, Perak Malaysia dan tidak bisa berhubungan dengan keluarga.
Padahal salah satunya yaitu Sudaryono masih berusia 18 tahun. Pihak keluarga meminta agar pemerintah Republik Indonesia segera memberi bantuan hukum karena ke 4 TKI yang bekerja di kilang arang di Perak itu dinilai diperlakukan tidak adil.
Sebab mereka didakwa mengeroyok hingga tewas, pencuri yang tertangkap basah beraksi di rumah majikannya.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung menyayangkan status ilegal 4 TKI yang terancam mati itu. Sehingga pihaknya baru mengetahui masalah tersebut setelah diberitahu pihak KBRI di Malaysia.
Disnaker Lampung mengaku sudah berkoordinasi dengan KBRI dan kementrian luar negeri guna memperjuangkan keringanan hukuman.
Sementara itu, Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat yang ditemui usai pemberian 400 telephon telephon seluler kepada TKI di Korea siang tadi menuturkan belum menerima laporan perkembangan atas nasib 4 TKI yang terancam mati di Malaysia.
Saat ini belum dipastikan kapan 4 TKI di Malaysia itu akan menjalani hukuman gantung. Namun sudah selayaknya bantuan hukum diberikan agar tidak bernasib seperti Ruyati yang dipancung di Arab Saudi tanpa sepengetahuan pemerintah.(Tim liputan/Her)