indosiar.com, Poso - Gara-gara sekedar iseng merakit dan meledakkan petasan, 4 orang anak yang masih berstatus pelajar di Sekolah Menengah Umum di Poso akhirnya harus mendekam di penjara dan ditetapkan menjadi tersangka. Mereka juga diancam dengan Undang Undang Darurat No.15 tahun 51 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kepolisian Resort Poso, Sulawesi Tengah menggelar rekonstruksi peledakan Poso yang dilakukan oleh 4 orang siswa yang menjadi tersangka. Rekonstruksi digelar Minggu (01/02/09) kemarin, dengan menghadirkan 4 tersangka peledakan Poso masing-masing IW, GA, AG dan AF. Ke 4 tersangka tersebut masih berstatus pelajar SMU di Poso.
Rekonstruksi dimulai dari awal saat rencana peledakan mereka yang dirundingkan di rumah salah satu dari mereka di Kelurahan Bone Sumpe, Kecamatan Poso Kota. Setelah merencanakan peledakan, mereka membeli beberapa bahan peledak di pasar Centra Poso seperti serbuk black powder dan melakukan perakitan sebuah petasan besar di salah satu rumah tersangka AF.
Setelah berhasil merakit bahan peledak, 19 Januari sekitar pukul 22.00 WITA, melakukan peledakan di Jalan Katamso Kelurahan Kasim Tuwu, Poso Kota Selatan. Disusul malam selanjutnya, pada jam yang sama mereka melakukan peledakan yakni didepan gedung olahraga Poso.
Ledakan dua malam berturut-turut tersebut sempat membuat keresahan masyarakat Poso. Kapolres Poso AKBP Adeni Mohan mengatakan, ke 4 tersangka dikenakan Undang Undang Darurat No.12 tahun 51 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ke 4 anak tersebut diamankan polisi berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti di lokasi peledakan. Karena merasa dipantau polisi akhirnya keempatnya menyerahkan diri ke polisi. (Saifullah/Sup)