HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Kasus Tergelincirnya Pesawat

5 Pesawat MD 90 Lion Air Dilarang Terbang



indosiar.com, Jakarta - Departemen Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bekti menyatakan, telah mengeluarkan surat pelarangan terbang 5 pesawat Lion Air type MD 90. Pelarangan ini terkait dengan terjadinya kecelakaan pesawat Lion Air type MD 90 pada Februari lalu di Batam dan insiden tergelincirnya hari Senin (09/03) lalu di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng.

Pelarangan terbang atau grounded dilakukan Dephub sebagai langkah mencegah terjadinya kecelakaan serupa dikemudian hari.

Terkait dengan tergelincirnya pesawat Lion Air, Komite Nasional Keselamatan Transportasi Dephub tengah melakukan pemeriksaan black box pesawat MD 90 Lion Air. Rencananya black box akan dikirim ke Singapura untuk dibuka dan dianalisa isi rekaman pembicaraan terakhir sebelum pesawat tergelincir.

Pesawat type MD 90 yang dipakai operator penerbangan Lion Air sudah pernah disarankan Dephub untuk dicek ulang dan diperiksa. Meski belum bisa dibilang ketinggalan jaman tapi pesawat type MD 90 itu di Indonesia hanya dipakai oleh Lion Air saja. (Muslichan/Sugeng Riyadi/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: