indosiar.com, Jakarta - Pemerintah saat ini menemukan 50 persen televisi dan radio di daerah yang beroperasi secara ilegal. Hal itu disebabkan karena ijin frekuensi yang dikeluarkan oleh Pemda itu tidak berlaku yang seharusnya berdasarkan PP No.38 tahun 2007.
Pemerintah akan menempuh jalur hukum jika akhir tahun ini para pemilik stasiun televisi dan radio swasta di daerah tidak segera menyelesaikan perijinan ke Departemen Komunikasi dan Informasi.
Menurut Dirjen Pos dan Telekomunikasi Depkominfo, Basuki Yusuf Iskandar usai acara menyambut 1 abad Kebangkitan Nasional Minggu (08/06/08) pagi di Jakarta mengatakan, sejak dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.38 tahun 2007, surat ijin frekuensi sepenuhnya berada di kewenangan pusat. Dan PP No.25 tahun 2000 yang selama ini menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah mengeluarkan ijin tidak berlaku lagi.
Yusuf menduga ada oknum di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang terlibat dalam urusan melindungi serta membekingi sehingga mereka dengan mudah memperoleh ijin frekuensi. (Sudrajat dan Amin/Sup)