indosiar.com, Mekkah - 600 jemaah calon haji Indonesia yang ada di Arab Saudi akan dideportasi karena tidak memiliki visa untuk berhaji. Sebagian besar calon jemaah haji yang tertangkap aparat keamanan Arab Saudi tersebut memanfaatkan visa umroh untuk berhaji.
Rencana pendeportasian 600 jemaah calon haji Indonesia ilegal tersebut dikemukakan oleh Duta Besar Indonesia Untuk Kerajaan Arab Saudi dan Kesultanan Oman Salim Segaf Al Jufrie di Jeddah, Rabu (12/12) kemarin. Salim Segaf Al Jufrie mengatakan, ke 600 jemaah calon haji Indonesia ilegal tersebut ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi di dua vila yang ada di kawasan Aziziah, Mekkah, Arab Saudi.
Para jemaah tersebut ditangkap karena ijin tinggal mereka telah kadaluarsa. Sebagian besar para jemaah ini tidak memiliki visa haji serta mengunakan visa umroh untuk berhaji. Para jemaah sendiri akan dideportasi setelah mereka mendapatkan Surat Pengganti Laksana Paspor (SPLP) dan jadwal penerbangan yang seluruh biayanya ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Arab Saudi.
Salim Segaf Al Jufrie menambahkan, Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi dan Pemerintah Arab Saudi terus mengejar biro haji ilegal yang membawa jemaah haji ke negara tersebut. Salim Segaf menambahkan, saat ini Pemerintah Arab Saudi tidak memberikan toleransi lagi kepada pendatang ilegal termasuk jemaah haji ilegal. Untuk itu Salim Segaf minta kepada warga negara Indonesia yang akan ke Arab Saudi untuk melengkapi surat-surat yang dibutuhkan agar tidak terkena masalah. (Ahmad Faizal/Sup)