indosiar.com, Depok - Mantan Kabareskrim Komjen Polisi Suyitno Landung Selasa (05/06/07) kemarin, resmi meninggalkan Rumah Tanahan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Suyitno mendekam dalam rumah tahanan karena kasus penyuapan dalam perkara pembobolan BNI melalui Letter of Credit (L/C) fiktif senilai 1,7 triliun rupiah.
Rencana pembebasan Suyitno Landung dari Rutan Mako Brimob sudah diketahui kalangan wartawan yang menunggu Suyitno diluar rutan. Namun wartawan dibuat kecewa karena Suyitno sudah meninggalkan rutan sejak pagi hari.
Kepergian Suyitno dari rutan Mako Brimob Kelapa Dua ini dibenarkan Kepala Korp Brimob Irjen S.Y Wenas. Menurut Wenas, mantan Kabareskrim tersebut meninggalkan rutan didampingi pengacara dan anggota Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa pagi.
Para wartawan pun selanjutnya mendatangi rumah Suyitno Landung yang berada di Perumahan Griya Tugu Asri Jalan Alamanda Blok A1 04 RT 01 RW 19 Tugu Cimanggis, Depok, Jawa Barat, namun Suyitno tidak ada di rumah.
Suyitno Landung ditahan pada 22 Desember 2005 berdasarkan surat yang ditandatangani Direktur Tiga Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Polisi Indarto. Suyitno dijadikan tersangka kasus penyuapan dalam perkara pembobolan BNI melalui Letter of Credit fiktif senilai 1,7 triliun rupiah.