indosiar.com, Jakarta - Sebanyak 6 pesawat milik maskapai Garuda Indonesia jenis Boeing 737 400 yang didatangkan dari Perancis bulan Mei 2007 lalu disegel aparat Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hattta. Penyegelan pesawat Garuda ini dilakukan karena pihak maskapai penerbangan Garuda belum menyelesaikan dokumen formalitas kepabeanan.
Ke 6 pesawat Garuda yang disegel diantaranya pesawat dengan nomor seri registrasi PK GZH, PK GZI, PK GZC dan PK GZM. Dimana keenamnya merupakan pesawat yang melayani jalur domestik.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Eko Darmanto membenarkan, penyegelan pesawat tersebut dan mengaku tidak tahu sampai kapan penyegelan pesawat tersebut diberlakukan. Saat ini ke 6 pesawat Garuda yang disegel berada di hanggar dua GMF Bandara Soekarno Hatta.
Kepala Komunikasi Garuda Pujo Broto mengatakan, keterlambatan tersebut tak lepas dari adanya regulasi baru yang mengubah masa berlaku PIB dari 5 menjadi 2 tahun. Saat ini Garuda tengah mengurus kelengkapan seluruh dokumen dan diharapkan hari Rabu (24/10) kemarin, ke 6 pesawat sudah bisa beroperasi kembali.
Sementara itu mengantisipasi adanya penumpang yang tidak terangkut menyusul penyegelan 6 pesawatnya Garuda mengerahkan pesawat Airbus 330 berbadan besar dengan kepasitas penumpang 2 kali lipat pesawat yang disegel dengan menggabungan sejumlah rute penerbangan. (Tim Liputan/Sup)