indosiar.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo yang menjadi terdakwa sejumlah kasus korupsi divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus gratifikasi impor beras dari Vietnam. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menetapkan hukuman 14 tahun penjara. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar 78,3 milyar rupiah.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Artha Theresia Silalahi SH, Senin (04/02/08) kemarin. Selain kurungan 10 tahun penjara, mantan Dirut Perum Bulog ini mewajibkan membayar denda 500 juta rupiah dan mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan perbuatannya sebesar 78,3 milyar rupiah.
Selesai sidang, Widjanarko kepada pers menyatakan akan melakukan banding, karena penjualan beras tersebut bukan merupakan keputusan pribadinya, namun merupakan keputusan perusahaan.
Sementara itu terkait dengan kasus impor sapi, hakim menyatakan Widjanarko Puspoyo tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum terkait kasus tersebut. (Ahmad Fauzan dan Ahmad Syarifuddin/Sup)