indosiar.com, Jakarta - Selain membahas surat pengajuan nama calon Gubernur Bank Indonesia, Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Muhaimin Iskandar juga membahas calon independen dalam Pilkada. Usulan calon independen ini mendapat dukungan seluruh fraksi di DPR.
Pengesahan Undang Undang Pemerintahan Daerah yang memperbolehkan calon perseorangan ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan dalam rapat Paripurna DPR yang berlangsung Selasa (01/04/08) kemarin.
Dalam rapat ini 10 fraksi yang hadir sepakat mengesahkan Undang Undang Pemda yang mengacu pada Undang Undang No.32 tahun 2004 bersebut. Ke 10 fraksi menyatakan, pengesahan ini dilakukan karena Makhamah Konstitusi telah memperbolehkan calon perseorangan ikut serta dalam Pilkada.
Dengan adanya pengesahan ini, fraksi di DPR berharap untuk kedepan tidak ada lagi sengketa terkait keikutsertaan calon perseorangan dalam Pilkada. Ke 10 fraksi juga sepakat kasus sengketa Pilkada penanganannya akan dialihkan dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi. Peralihan tanggungjawab ini dilakukan untuk efisiensi secara hukum, karena keputusan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi sifatnya final. (Ahmad Faizal dan Amirullah/Sup)