indosiar.com, Jakarta - Ketua Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab Kamis (05/06) siang, resmi ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus penyerangan berdarah dikawasan Monas. Meski telah resmi menjadi tersangka dan ditahan Habib Rizieq menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selesai menjalani pemeriksaan kemarin siang, Ketua FPI Habib Rizieq resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Hal tersebut dinyatakan langsung oleh Rizieq saat keluar dari ruang pemeriksaan dan hendak dipindahkan ke ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
Kepada wartawan Rizieq menyatakan meskipun resmi ditahan, ia tidak bersedia menandatangani BAP. Rizieq menambahkan, untuk urusan terkait dengan hukum dan perjuangannya untuk membubarkan Ahmadiyah diserahkan melalui tim pembelanya Tim Advokadi Pembubaran Ahmadiyah.
Sampai kemarin siang polisi masih memeriksa 13 orang, 7 orang telah dinyatakan sebagai tersangka termasuk Habib Rizieq. Terkait penahanan Rizieq dengan jeratan pasal berlapis tim Advokasi Pembubaran Ahmadiyah Sabtu (07/06) besok berencana menyampaikan gugatan praperadilan. (Ahmad Fauzan/Tarwin Nasution/Sup)