indosiar.com, Jakarta - Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden Ma'ruf Amin, SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah sudah sesuai dengan Undang Undang, meski SKB tersebut dinilai belum maksimal. Ma'ruf menambahkan wewenang pembubaran Ahmadiyah sepenuhnya di tangan presiden.
Ditemui usai menjenguk Habib Rizieq, Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan terkait dengan keluarnya SKB Ahmadiyah, MUI belum melakukan apa-apa. MUI saat ini baru mendengar dan melakukan evaluasi.
SKB yang dikeluarkan menurut Ma'ruf sudah sesuai dengan Undang Undang dan dalam pelaksanaannya MUI bersama ormas-ormas Islam akan memantau. Kewenangan SKB memang hanya menghentikan tidak membubarkan. Yang berhak membubarkan Ahmadiyah hanya melalui Keputusan Presiden.
Semestinya kegiatan Ahmadiyah dalam bentuk ajaran maupun dakwahnya yang sesat sudah dihentikan, termasuk kitab-kitabnya seharusnya sudah ditarik dari peredaran.
Dalam kesempatan ini pihak MUI membacakan pernyataan Habib Rizieq yang dibacakan oleh Kyai Haji Kolil Ridwan. Yang intinya Habib Rizieq mencabut isi BAP yang sudah ditandatanganinya karena merasa diperlakukan tidak adil dalam pemeriksaan dirinya termasuk para anggota FPI lainnya.
Pasal-pasal yang dituduhkan kepadanya menurut Rizieq terlampau mengada-ada dan terlalu dipaksakan. Habib Rizieq merasa tidak pernah melakukan tindak kekerasan, menyembunyikan seseorang ataupun menghasut, karena pada saat kejadian ia tidak berada di tempat.
Sementara itu salah seorang anggota Persatuan Habib, Habib Hasan Al Jufri menyatakan, SKB Ahmadiyah tidak tegas. Sampai Rabu (11/06) kemarin, masih banyak orang datang menjenguk Habib Rizieq dari berbagai kalangan. (Ahmad Fauzan dan Ahmad Hadiyin/Sup)