indosiar.com, Jakarta - Rapat antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI Kamis (12/06/08) membahas soal keluarnya Surat Keputusan Bersama tentang Ahmadiyah, sedangkan yang mewakili pemerintah yaitu Jaksa Agung Hendarman Supandji, Menteri Agama Maftuh Basyuni dan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto siap memberikan klarifikasi ke DPR.
Rapat antara Pemerintah dan Komisi VIII DPR terkait terbitnya SKB Ahmadiyah dimulai sekitar pukul 10.45 WIB. Sebelum sesi pertanyaan dari anggota dewan dimulai, Menteri Agama Maftuh Basyuni menjelaskan bahwa keluarnya SKB Ahmadiyah bukan bentuk intervensi pemerintah atas kebebasan menjalankan ibadah, tetapi lebih untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Sementara itu pada kesempatan ini para wakil rakyat mengemukakan sejumlah pertanyaan diantaranya terkait alasan dan dasar yang dipakai pemerintah dalam menerbitkan SKB Ahmadiyah serta langkah-langkah lanjutan pemerintah untuk membina jemaah Ahmadiyah.
Anggota DPR juga mempertanyakan alasan pemerintah menggunakan rekomendasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) sebagai dasar SKB karena ada Undang Undang No.1 tahun 1965 tentang Penodaan Agama yang bisa dijadikan dasar agar SKB Ahmadiyah tidak hanya dihentikan tapi juga membubarkan organisasi tersebut. Hingga siang ini rapat klarifikasi DPR terkait SKB Ahmadiyah ini masih berlangsung. (Tim Liputan/Sup)