indosiar.com, Jakarta - Dirjen Perhubungan Darat menjatuhkan sanksi kepada 57 perusahaan bus angkutan lebaran yang terbukti melanggar ketentuan. Sanksi 2 tahun tidak boleh mengembangkan usaha juga dijatuhkan kepada perusahaan bus yang terbukti menelantarkan penumpang dan menaikkan tarif diluar ketentuan pemerintah.
Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Ali Muso mengatakan, sanksi diberikan kepada operasionalisasi bus tujuan antar kota antar provinsi yakni melarang bus beroperasi selama 12 sampai 17 minggu. Sementara bagi perusahaan bus dilarang mengembangkan usaha hingga 2 tahun. Dari hasil laporan masyarakat dan pemeriksaan di lapangan tercatat 57 perusahaan bus dan 117 unit bus terbukti menaikkan tarif diluar ketentuan dan menelantarkan penumpang.
Saat disinggung tuntutan masyarakat yang meminta tarif angkutan diturunkan terkait harga premium akan diturunkan 1 Desember mendatang, Suroyo Ali Muso belum bisa memastikan pihaknya masih akan mengkaji dengan instansi terkait termasuk Organda. (Budiono/Ahmad Susanto/Sup)