HOME | CONTACT US | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Salah Tangkap

Kemad dan Devid Bebas dari Penjara



indosiar.com, Jombang - Imam Hambali alias Kemad dan Devid Eko Priyanto, terpidana 17 dan 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan korban atas nama Asrori Kamis (04/12/08) kemarin, akhirnya dibebaskan Pengadilan Negeri Jombang menyusul dikabulkannya permohonan PK mereka oleh Mahkamah Agung.

Suasana haru menyelimuti halaman Lapas Jombang saat Kemad dan Devid keluar. Kerabat dan pendukung keduanya yang sejak pagi menunggu di luar lapas langsung menyambut dengan isak tangis. Kedua korban salah tangkap ini langsung melakukan sujud syukur di halaman pintu lapas.

Kendati merasa lega atas pembebasan dirinya, Devid Eko Priyanto enggan menjelaskan apakah akan mengajukan tuntutan kepada polisi yang menangkapnya. Devid hanya menjelaskan bahwa semua urusan hukum diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Dari lembaga pemasyarakatan, para pendukung kedua korban salah tangkap ini langsung mengarak dengan menggunakan mobil terbuka. Mereka mengarak Devid dan Kemad pulang ke Desa Kalang Semanding, Kecamatan Perak, Jombang. Banyaknya pendukung kedua terpidana yang ikut menjemput, jalan raya di depan lapas tepatnya Jalan Wahid Hasyim sempat diblokir selama 30 menit.

OC Kaligis, pengacara kedua korban mengatakan, bersyukur atas dikabulkannya PK dan langsung dibebaskannya Kemad dan Devid. Dia mengaku puas dengan kinerja kejaksaan dan lapas yang dinilainya kooperatif dengan langsung dilaksanakannya putusan MA itu.

Namun banyak pihak menyayangkan keputusan kuasa hukum Kemad dan Devid yang tidak akan melakukan tuntutan hukum kepada polisi yang sudah salah menangkap keduanya. Padahal tuntutan balik itu perlu dilakukan sebagai pelajaran berharga agar kasus serupa tidak terulang dikemudian hari. (Tim Liputan/Sup)

 

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: