indosiar.com, Jakarta - (Kamis, 06.10.2011) Setelah dua bulan bekerja komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan hasil pemeriksaannya terhadap pimpinan KPK. Komite etik berkesimpulan 8 pimpinan KPK tidak melanggar kode etik terkait tudingan Nazaruddin. Berikut kesimpulan lengkap komite etik yang dibacakan ketuanya Abdullah Hehamahua yang dilaporkan Reporter Indosiar Asep Saifullah dan Kameramen Amin.
\"Hari ini tepat 2 bulan, satu hari komite etik melaksanakan tugasnya.Didalam melaksanakan tugas komite etik itu ada 37 orang yang dimintai keterangan oleh komite etik terdiri dari 4 pimpinan, 4 pegawai, 17 saksi internal, 12 eksternal.
Metode pemeriksaan dilakukan dengan cara tanya jawab langsung kepada terperiksa maupun saksi, kemudian menggunakan barang bukti yang ada, yang dipunya oleh KPK, kemudian setelah diperoleh hasilnya ditentukan bersalah atau tidak, maka yang bersalah diundang lagi untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan diri barulah kemudian putusan terakhir\". (Sup)