indosiar.com, - Blok Ambalat kembali menjadi perhatian setelah kapal perang Diraja Malaysia kembali memasuki perairan kaya minyak yang berada diujung Kalimantan Timur. Bahkan selama tahun 2009, kapal perang Malaysia telah memasuki wilayah Ambalat hingga 11 kali.
Blok Ambalat masuk dalam wilayah Indonesia tahun 1980, berdasarkan deklarasi Juanda tahun 1957. Dalam deklarasi yang diterima dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB ini, Indonesia diterapkan sebagai negara kepulauan.
Sesuai prinsip negara kepulauan, Blok Ambalat seluas 6.700 kilometer persegi, merupakan wilayah Indonesia. Tahun 1990, kandungan minyak Blok Ambalat diberikan kepada perusahaan minyak Italia dan konsensi Ambalat Timur diberikan kepada Chevron.
Masalah timbul saat Mahkamah Internasional memutuskan Pulau Sipadan dan Ligitan milik Malaysia tahun 2002. Sejak saat itu Malaysia mengklaim sebagian Blok Ambalat yakni Blok ND 6 dan ND 7 yang kaya minyak menjadi miliknya. Bahkan tahun 2003, Malaysia memberikan konsensi ke Petronas dan Shell.
Tahun 2005, hubungan kedua negara mulai memanas setelah kapal perang Malaysia melakukan provokasi dengan memasuki wilayah Ambalat. Sejak saat itu kapal perang Malaysia tak henti memasuki wilayah Ambalat tanpa ijin. Tahun 2008, tercatat lebih dari 26 kali terjadi dan di tahun 2009 telah terjadi hingga 11 kali.
Untuk menjaga kedaulatan, TNI kini mengerahkan 9 kapal perang, 2 pesawat Boeing 737 dan satu pesawat jet tempur Shukoi. (Tim Liputan/Sup)