indosiar.com, Sawahlunto - Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat mengeluarkan larangan beroperasi bagi seluruh perusahaan tambang batu bara, menyusul meledaknya tambang batu bara liar di Bukit Bual yang telah menewaskan 31 orang. Larangan ini diberlakukan bukan saja untuk tambang batu bara liar, tetapi juga bagi tambang batu bara rakyat yang berijin.
Menyusul terjadinya ledakan tambang batu bara di Bukit Bual, Sawahlunto pada Senin lalu yang menewaskan 31 orang penambang, pemerintah Kota Sawahlunto hari Rabu (17/06/09) kemarin, mengeluarkan larangan beroperasi bagi seluruh usaha penambangan batu bara baik yang liar maupun yang berijin.
Selama tidak beroperasi, Pemkot Sawahlunto akan melakukan pemeriksaan kondisi tambang, khususnya dari segi keselamatan kerja, termasuk pengukuran gas metan dalam tambang. Dari puluhan usaha penambangan batu bara yang ada di Sawahlunto, hanya 13 perusahaan yang mengantongi ijin, selebihnya ilegal.
Penutupan ini diperkirakan memakan waktu satu pekan dan selama pemeriksaan tersebut, suplai batu bara dari Sawahlunto distop, kecuali yang sudah tersedia di gudang atau stok fill. (Johardio Anse/Sup)