indosiar.com, Bogor - Seorang anak berusia 15 tahun ditangkap polisi dan ditempatkan di sel tahanan untuk dewasa. Penangkapan dilakukan karena anak tersebut dituduh mencuri sebuah laptop. Sementara itu pihak keluarga membantah tuduhan itu.
Kesedihan menyelimuti rumah keluarga Lina di Puri Bojong Lestari, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat. Pasalnya, salah satu anaknya kini tak lagi bisa berkumpul di tengah keluarga. Syahri Romadhan Burhanuddin yang akrab disapa Koko, terpaksa meringkuk di tahanan Polsek Cimanggis, Depok. Bahkan Koko ditempatkan di tahanan bersama orang dewasa. Pasalnya anak berusia 15 tahun tersebut dituduh melakukan pencurian sebuah laptop milik tetangganya yang juga ketua RT.
Awalnya Koko hanya dibawa untuk dimintai keterangan, namun kini statusnya menjadi tersangka. Lina, orangtua Koko yakin anaknya tidak melakukan pencurian, pasalnya saat peristiwa terjadi Koko tengah berjualan kantong plastik di Stasiun Citayem. Saat diintrogasi Lina tidak diperkenankan mendampingi Koko, bahkan Lina sempat mendengar suara teriakan anaknya dari dalam ruang introgasi. Ditengah ketidakberdayaannya orangtua Koko melaporkan kasus ini ke LBH Jakarta. (Johar Taruna/Sup)