indosiar.com, Bogor - Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rabu siang (25/11/2009), bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur.
Rokhmin mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman.
Sejumlah tokoh nasional ikut menyambut bebasnya Rokhmin Dahuri, diantaranya Taufik Kiemas, Adyaksa Dault dan Ahmad Mubarok. Mereka memberikan ucapan selamat atas bebasnya Rokhmin.
Tidak ketinggalan para nelayan juga turut menyambut bebasnya Rokhmin.
Sesampainya dirumahnya di Villa Indah Padjajaran, Kota Bogor, Rokhmin langsung sujud syukur. Bukan hanya itu, Rokhmin juga memberikan nasi tumpeng kepada Pigosilvi, istrinya.
Sejumlah kerabat hadir termasuk pengacara Rokhmin, Muhammad Assegaf.
Menurut Rokhmin, selama ia dipenjara banyak pelajaran yang didapat. Ia juga menilai penegakan hukum di Indonesia, masih membingungkan dan terkesan tebang pilih.
Rokhmin yang juga guru besar di IPB ini, saat ini belum punya program kerja selepas bebas.
Rokhmin divonis 7 tahun penjara, setelah terbukti melakukan korupsi dana non bujeter Departemen Perikanan dan Kelautan pada tahun 2007.(Iwan Kurniawan/Ijs)