HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Kemenangan Kedua Bibit - Chandra

Mk Kabulkan Uji Materi



Berita HOT:

 

 

indosiar.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali membuat gebrakan dalam ranah hukum di tanah air. pasal 32 ayat 1 huruf “c” undang-undang KPK nomor 30 tahun 2002, yang dijadikan Presiden SBY sebagai dasar hukum memberhentikan Ketua KPK Antasari Azhar, dan menonaktifkan dua pimpinan KPK lain, Bibit Samad Riyanto dan Chandra  Hamzah, mereka nyatakan melanggar prinsip azas praduga tak bersalah.
Muhammad Halim, salah seorang anggota majelis hakim, bahkan menilai, pasal ini diskriminatif.
Ia membandingkan perlakuan hukum terhadap para apara negara yang lain.
 
Putusan ini tentu saja disambut gembira Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, dua pimpinan KPK non aktif, selaku pihak penggugat. Mereka yang hadir, dari tim kuasa hukum hingga pihak pemerintah bahkan para hakim, memberi selamat pada keduanya.

Gugatan uji materi pasal 32 ayat 1 huruf c ini diajukan Bibit dan Chandra  oktober lalu, menyusul keluarnya keputusan presiden yang menonaktifkan keduanya, tak lama setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang.

Sadar mereka sedang masuk dalam apa yang disebut “konspirasi kriminalisasi KPK”, keduanya telah memperhitungkan pula, penonaktifan mereka akan permanen, setelah menjadi terdakwa, seperti yang dialami pimpinan mereka, Antasari Azhar. Merekapun melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya menilai, pasal 32 ayat 1 unang-undang KPK itu, melanggar prinsip praduga tak bersalah.

Kepada wartawan, baik Bibit maupun Chandra  mengaku, sejak awal yakin akan memenangkan gugatan ini. Kalaupun kalah, setidaknya mereka telah berusaha memperjuangkan keberadaan KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi di tanah air.

Menurut Trimulya Suryadi, Ketua Tim Kuasa hukum Bibit - Chandra, sejak awal pihaknya sudah yakin akan menang, dan mereka sepaham dengan apa yang menjadi dasar putusan mk soal pasal 32 ayat 1 huruf c undang-undang KPK itu.

Yang tak kalah menarik, pandangan lain dari Bambang Wijoyanto, anggota tim kuasa hukum, yang melihat adanya beberapa esensi penting dari keputusan MK ini.

Lalu bagaimana konsekuensi hukum dari putusan ini, terkait posisi jabatan Bibit dan Chandra selaku pimpinan KPK?

Baik Bibit, Chandra  maupun tim kuasa hukumnya sadar, jalan untuk ke sana tak sesederhana yang dibayangkan. Jalan panjang masih harus ditempuh, terutama terkait dengan pesan pidato Presiden SBY Senin malam lalu (23/11), yang tak tegas memutus nasib kedua pimpinan KPK ini.

Memang, keputusan Mahkamah Konstitusi ini, tidak serta merta membuat Bibit dan Chandra  bisa melenggang mudah kembali menduduki jabatan mereka di KPK. Setidaknya, mereka masih harus menunggu putusan dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, yang masih memeriksa perkara mereka, dan sebagaimana dikatakan Chandra, belum ada keputusan konkrit meski telah diperintahkan presiden untuk dihentikan penyidikannya.

Keduanya baru bisa menduduki jabatannya di KPK, jika status tersangka mereka dicabut, bersamaan dengan dihentikannya proses penyidikan dan penuntutan di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

Kedua, bergantung kepada Presiden SBY. Mereka dinon-aktifkan berdasarkan keputusan presiden, maka jika akan diaktifkan kembali, harus pula dengan keputusan presiden. Kita tunggu saja.(Tim Liputan/Ijs)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: