indosiar.com, Jakarta - Mahkamah Agung melarang ujian nasional yang digelar Depdiknas setelah kasasi gugatan yang diajukan pemerintah di tolak MA.
MA memutuskan menolak kasasi sekaligus memenangkan gugatan warga negara, yang diajukan oleh Kristiono dan kawan kawan.
Dalam isi putusan ini para tergugat yakni Presiden, Wapres, Mendiknas dan ketua badan standar nasional pendidikan dinilai lalai dalam memenuhi kebutuhan hak asasi manusia dibidang pendidikan. Pemerintah juga lalai meningkatkan kwalitas guru.
Sejumlah pengamat menyambut baik keputusan Mahkamah Agung ini karena salama ini, ujian nasional dinilai belum memberikan rasa keadilan terutama, bagi para siswa di daerah.
Terbitanya putusan kasasi ini, komisi X DPR RI langsung menggelar rapat kerja dengan jajaran Departemen Pendidikan Nasional hari ini. Diharapkan putusan MA ini dipatuhi oleh pemerintah, setidaknya dengan meninjau ulang, aturan pemerintah atau PP tentang UN.(tim liputan/Her)
| Showing 1 to 1 of 1 comments | Page: 1 |