indosiar.com, Jakarta Selatan - Sidang dengan terdakwa Antasari, hari ini kembali mendengar keterangan saksi ahli digital forensik dan audio forensik, yang berasal dari Puslabfor Mabes Polri, M. Nuh Al-Azhar.
M. Nuh menyebutkan, bahwa dari dua rekaman penyidik yang diberikan kepada saksi ahli, berupa satu rekaman sebagai barang bukti dan satu rekaman lagi sebagai pembanding suara.
Dari penyelidikan ditemukan suara yang identik dari dua suara manusia dalam rekaman tersebut. Yakni suara Sigit dan Antasari Azhar.
M. Nuh menerangkan, mendengar dua puluh kata yang jelas dan identik suara satu sebagai suara Sigit dan suara dua sebagai suara Antasari. Namun ketika hendak menguraikan isi pembicaraan tersebut, pembela Antasari Azhar berkeberatan.
Sempat terjadi sedikit perdebatan antara pembela dan jaksa, sebelum ketua majelis hakim heru swantoro menengahi mereka, dan menerima keberatan pembela.
Tim pembela Antasari beralasan, terkait transkrip rekaman suara yang dibuat oleh ahli, M.Nuh yang menyatakan bahwa transkrip tersebut dibuat oleh dirinya. Sementara saksi ahli pada sidang sebelumnya, Rudi, juga menyatakan dialah satu-satunya yang membuat transkrip rekaman. Sehingga tim pembela antasari meragukan keabsahan transkrip rekaman, yang diajukan dalam persidangan.
Sementara itu sidang dengan terdakwa Sigit, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aris Wardianto, mendengarkan kesaksian ahli forensik dokter Mun’im. Seperti sidang sebelumnya, Mun’im menjelaskan kembali bahwa dirinya bertugas mencari penyebab kematian nasrudin.
Di kepala Almarhum, ditemukan ada dua peluru. Dimana lubangnya berbentuk goresan putaran atau uliran peluru ke kanan. Mun’im menyatakan peluru tersebut berasal dari senjata api, yang ditembakkan dari jarak dekat, dengan terlebih dulu mengenai hambatan sebuah benda.
Mun’im menambahkan, dirinya tidak tahu apa jenis senjata apinya, karena tidak melihat secara langsung.(Achmad Fauzan Warsam Aji,Agus Rahayu,Her)