indosiar.com, Surabaya - Jainul Mawardi alias Kentung, 29 tahun, warga Sedati, Sidoarjo ini,
ditangkap oleh satuan narkoba Polwiltabes Surabaya saat akan mengirimkan barang haram sabu-sabu seberat 20 gram, di salah satu jasa pengiriman atau ekspedisi Bali Prima di daerah Karang Menjangan, Surabaya .
Menurut pengakuan pria pengangguran ini, dirinya memang baru satu minggu menjadi kurir sabu-sabu. Rencananya paket sabu tersebut akan dikirim ke Bali lewat jalur laut melalui jasa travel.
Sementara di tempat lain, di rumah kost tersangka, Desa Alas Malang, Sambikerep, Surabaya, polisi kembali menemukan barang bukti sabu yang
dikemas menjadi sembilan paket, dengan berat hampir satu kilo, yang disimpan di sebuah kotak kayu. Total sabu senilai satu setengah milyar rupiah.
Hingga kini polisi terus memburu satu tersangka lagi berinisial R, yang masih merupakan satu jaringan. Barang bukti yang diamankan berupa 9 paket sabu seberat hampir satu kilo, alat timbangan elektrik, dan
handphone.
Tersangka akan dijerat dengan undang- undang narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.(Sri Rama/Ijs)