indosiar.com, Bogor - Aparat gabungan yang terdiri dari petugas Dinas Bina Marga, Satpol Pamong Praja dan Taman Nasional Halimun Gunung Salak, Senin (8/2/2010) siang, akhirnya melakukan pendataan terhadap ratusan vila liar, yang diduga dimiliki sejumlah pejabat atau selebritis.
Dalam pendataan tersebut, petugas mencatat nama pemilik dan menempelkan stiker penyegelan, di vila yang telah didata.
Sementara itu pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang ikut menyaksikan pendataan ini menilai, pendirian vila ilegal di kawasan ini cenderung merusak lingkungan.
Rencananya setelah melakukan penyegalan, Pemkab Bogor akan segera melakukan pembongkaran. Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak merupakan kawasan hutan lindung , sesuai SK Menteri Kehutanan NO. 175, yang ditetapkan tanggal 10 Juni 2003 , tentang pengembalian fungsi hutan menjadi hutan lindung.(Iwan Kurniawan indosiar/Ijs)