indosiar.com, Jakarta - Mulai 1 Maret 2010, setiap korban kecelakaan lalu lintas, di wilayah Jakarta dan sekitarnya dijanjikan pengobatan dan perawatan rumah sakit secara gratis dan cepat. Bahkan korban kecelakaan dari keluarga golongan tidak mampu akan diperlakukan sama dengan korban kecelakaan lainnya di lima rumah sakit yang telah ditentukan oleh Pemda DKI Jakarta.
Tiga instansi terkait Pemda DKI, Polda Metro Jaya dan PT Jasa Raharja, mulai hari Senin (1/3/2010) kemarin, telah meresmikan pusat pelayanan terpadu penanganan kecelakaan lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.
Nantinya, setiap peristiwa kecelakaan di Jakarta dapat dipantau menggunakan jaringan terpadu komputer di kantor lalu lintas Polda Metro Jaya di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.
Sementara, dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas, setiap korban kecelakaan akan mendapatkan pengobatan dan perawatan gratis di lima rumah sakit rujukan yang telah ditentukan oleh Pemda DKI Jakarta yakni Rumah Sakit Islam, Fatmawati, Sumber Waras, UKI dan Koja.
Selain dijanjikan gratis, setiap korban juga akan mendapatkan kemudahan soal prosedur santunan kecelakaan.
Tiga instansi itu juga berjanji akan memperlakukan sama para korban kecelakaan, terutama pada saat dirawat di rumah sakit.(Erwin Saputra dan Andri Nugroho/Ijs)