indosiar.com, Jakarta - Fatwa haram merokok ini disampaikan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, dalam sebuah acara jumpa pers di Jakarta, Selasa (09/03/10) pagi tadi. Menurut Yunahar, fatwa haram merokok ini ditetapkan dalam pertemuan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, di Yogyakarta, pada 7 Maret 2010 lalu.
Yunahar Ilyas menambahkan, ada beberapa pertimbangan tentang keharaman merokok ini, antara lain, dampak merokok yang semakin meluas di masyarakat, yang tidak hanya dirasakan oleh perokok, tapi juga keluarga dan masyarakat yang tercemar asap rokok. Selain itu, dalam argumen Bayani, merokok merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan. Padahal bunuh diri dilarang dalam ajaran Islam.
Selain itu fatwa majelis Tarjih ini juga menyatakan, fatwa PP Muhammadiyah tahun 2005 tidak berlaku lagi. Dalam fatwa tahun 2005 itu merokok hukumnya mubah, yang artinya boleh dikerjakan, tapi lebih baik ditinggalkan.
Selain akan menindak tegas anggota Muhammadiyah yang melanggar fatwa ini, Muhammadiyah akan menindaklanjuti fatwa haram ini dengan mengajukan saran kepada presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk meratifikasi framework convention on tobacco control, termasuk penyusunan produk perundang-undangan yang terkait dengan pengendalian dampak tembakau. Indonesia merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang belum meratifikasi aturan ini.(Iwan Munandar,Her)