indosiar.com, Merangin, Jambi - Amrul 40 tahun terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Asnibar, janda beranak satu ini mendapat pengawalan ketat saat keluar dari Pengadilan Negeri Maringin, Jambi. Namun pengawalan yang dilakukan aparat kejaksaan ini tidak mampu menahan gempuran keluarga korban, yang berusaha menghakimi sendiri terdakwa.
Bahkan, keluarga korban juga melempari terdakwa dengan telur busuk dan sepatu, sebelum terdakwa memasuki mobil tahanan. Terdakwa yang tertahan kepungan keluarga korban, sempat diinjak-injak massa, yang tidak rela dengan vonis hakim, yang menghukum terdakwa dengan 17 tahun penjara.
Setelah terdakwa berhasil dievakuasi ke Lembaga Pemasyarakatan Bangko, keluarga korban melampiaskan kemarahan kepada petugas Kejaksaan Negeri Bangko. Namun aksi keluarga korban ini baru bisa diredam, setelah aparat kepolisian dari Polres Merangin tiba di pengadilan.
Amrul, divonis hakim 17 tahun penjara, setelah terbukti melakukan pembunahan sadis terhadap Asnibar, janda anak satu, pada April lalu. Pembunuhan berlatar belakang asmara tersebut, terjadi, lantaran korban meminta pertanggungjawaban terdakwa yang telah menghamilinya dua bulan.
Namun, terdakwa menolak, dan membunuhnya, di belakang semak-semak salah satu SMP di kota Merangin, yang kemudian mayatnya ditemukan seminggu kemudian dengan kondisi mayat sudah tidak bisa dikenali lagi. (Nurasdi Chaniago/Sup)