HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Skandal Century

9 Fraksi Sampaikan Kesimpulan Akhir



 

indosiar.com, Jakarta - 9 fraksi pansus Century Selasa (23/02/10) malam, menyampaikan kesimpulan akhirnya. Fraksi Partai Demokrat menilai, secara keseluruhan proses penyelamatan Bank Century sudah disesuai dengan prosedur perundangan yang berlaku. Tidak ditemukan juga aliran dana ke parpol atau ke capres sebagaimana dituduhkan. Sementara Fraksi PDIP menilai, mantan Gubernur BI Boediono dan mantan Ketua KSSK Sri Mulyani harus bertanggungjawab atas berbagai kebijakan soal proses dan bailout Bank Century.

Dalam kesimpulan akhirnya yang disampaikan Afanul Kosasih, Fraksi Partai Demokrat menilai, proses pemberian pendanaan jangka pendek dari BI ke Bank Century sudah sesuai perudangan yang berlaku. Landasannya, Perpu No.2 tahun 2008. Perpu itu memberikan kewenangan pada BI untuk merubah peraturan yang berlaku.

Mengenai aliran dana, Fraksi Partai Demokrat menyatakan, tidak terbukti adanya aliran dana pada parpol ataupun pasangan capres cawapres. Partai Demokrat pun memberikan rekomendasi apabila ada kesalahan manajemen serta direktur Bank Century dibawa ke ranah hukum.

Sementara itu Fraksi PDI Perjuangan, dalam laporan akhirnya yang dibacakan Marwar Sirait menilai, mantan Gubernur BI Boediono dan mantan Ketua KSSK Sri Mulyani, harus bertanggungjawab melalui proses hukum, atas berbagai kebijakan soal proses dan bailout Bank Century.

Selain dua nama tersebut, Fraksi PDIP juga menyebut para deputi Gubernur Bank Indonesia untuk bertanggungjawab. Mereka adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom, Direktur Pengawasan BI, Sabar Anton Tarihoran, mantan Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution, mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan dan mantan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah.

Dalam hal aliran dana ada indikasi tindak pidana korupsi, pidana umum, pidana perbankan dan money laundring atau pencucian uang. Dalam kesempatan terpisah, tim pansus Century akhirnya melakukan penyitaan terhadap aset nasabah Bank Mutiara Denpasar. Penyitaan dilakukan setelah pansus gagal memperoleh dokumen terhadap 20 nasabah Bank Mutiara yang dicurigai fiktif.

Ada sekitar 20 nasabah melakukan transaksi besar dengan total nilai sekitar 77 miliar. Usai menyita dokumen, Gayus Lumbuun menegaskan, dokumen yang disita akan menjadi masukan dalam rapat internal fraksi fraksi. (Tim Liputan/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: