indosiar.com, Sumedang - 9 Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang dulunya bernama STPDN di Sumedang, Jawa Barat dipecat, karena melakukan pelanggaran berat. Bahkan salah satu praja terlibat kasus narkoba dan pelecehan seksual.
Pemberian sanksi terhadap praja yang melanggar aturan ini dilakukan dalam upacara luar biasa di Kampus IPDN di Jatinangor, Sumedang.
Upacara ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Rektor IPDN Diah Anggraeni. Namun ke 9 praja yang dipecat tidak hadir dalam upacara. Mereka dikabarkan telah meninggalkan kampus setelah tahu akan dipecat.
Salah satu dari 9 praja dipecat dengan tidak hormat karena kasus pelanggaran berat yaitu praja tingkat 3 asal Maluku Ahmad Alsan Hatuina yang dipecat karena kasus narkoba dan pelecehan seksual.
Sementara itu, 35 praja bermasalah lainnya, 10 diantaranya wanita hanya diberi sanksi adminitratif berupa penurunan pangkat dan wajib lapor. Mereka terbukti melakukan pelanggaran mulai dari mangkir, tidak disiplin hingga kedapatan menggunakan telepon celuler diarea kampus.
Diah Anggraeni mengungkapkan, 9 praja yang dipecat juga dicabut haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Mereka diwajibkan mengembalikan biaya selama pendidikan. (Cecep Hendar/Sup)