indosiar.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perancang tenar Adjie Adjie Notonegoro yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan barang. Sidang perdana ini dipadati oleh pengunjung yang berasal dari kolega dan teman-teman terdakwa.
Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim Artha Theresia ini, jaksa membacakan dakwaan bagi Adjie. Adjie Notonegoro yang ditahan sejak 15 Juli lalu di Rutan Cipinang didakwa menggelapkan uang 960 juta rupiah milik koleganya Melvin hasil dari penjualan cincin berlian.
Adjie dikenai Pasal 372 KUHP dengan tuduhan menggelapkan atau menerima suatu titipan barang namun barang tersebut digunakan sendiri. Pasalnya, Adjie pernah dititipkan oleh saksi pelapor Melvin seperangkat perhiasan berlian dan emas senilai 3,1 milyar rupiah untuk dijual dan dititipkan ke butik Adjie Notonegoro.
(Muslihan dan Gunadi/Sup)