HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS

Afriyani Cs Jalani Pemeriksaan Kejiwaan Tahap Tiga



indosiar.com, Jakarta - (Jumat:03/02/2012) Penyidik direktorat polda metro jaya, siang tadi kembali memeriksa tersangka Afriyani dan 3 rekannya, terkait penyalahgunaan narkoba yang berujung kecelakaan maut yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia. Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan ke 3 kalinya setelah 2 hari berturut turut Afriyani dan teman temannmya menjalani pemeriksaan kejiwaan dan tingkat ketergantungan narkoba.

Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Afriyani Susanti dan 3 rekannya, yakni Distria Putri Gani, Deni Mulyana, dan Ari Sendi oleh penyidik direktorat narkoba polda metro jaya dimulai sekitar 11.30 WIB tadi.

Ke 4 tersangka itu kembali menjalani pemeriksaan kejiwaan dan tingkat ketergantungan narkoba hingga berujung kecelakaan maut di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat pada 22 Januari lalu yang telah menewaskan 9 orang pejalan kaki.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan hasil pemeriksaan nantinya akan dimasukan ke dalam Berkas perkara para tersangka yang diperkirakan akan rampung pekan depan.

Selain itu untuk menyempurnakan berkas perkara kasus tersebut, polisi dalam waktu dekat juga akan menggelar reka ulang kasus yang menjerat ke 4 tersangka.

Terkait kasus penyalahgunaan narkotika, Afriyani dan 3 rekannya, dijerat pasal berlapis dalam undang undang narkotika dalam ancaman 4 - 12 tahun penjara.

Sementara terkait kecelakaan maut, Afriyani dijerat pasal berlapis dalam undang undang lalu lintas dengan ancaman 6 tahun penjara. Terhadap Afriyani, penyidik juga menyertakan pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.(Dedi Irawan/Her)

Bookmark and Share


Page: 1
4-Feb-2012 23:18:40 WIB by agustin tisnawati
Kenapa hukuman untuk orang yg menghilangkan nyawa sebanyak 9 org hukumanny cuma 15 th? sedangkan yang maling ayam aja bs sampai 2 th. kalo meman di kenai pasal berlapis kok cuma sedikit. dia konsumsi narkoba, tidak bawa sim,stnk, mobil bukan milik pribadi. harusnya pemerintah memperbarui undang2 narkoba. bagi pengguna dan pengedar serta semua mafia narkoba harus di hukum mati. kalo hukumannya seperti sekarang itu maaah kecil bg mereka, sedangkan di berita2 bandar narkoba masih bs transaksi meski d penjara. lalu apa fungsinya hukuman. yang saya pernah dengar bahwa indonesia adalah tempat yg paling nyaman bagi pengguna serta pengedar karena hukumnya ringan. bagaimana anak indonesia kedepannya kalo hukuman yg berkaitan dengan narkoba tidak berat. menurut saya hukuman bg pengedar serta pemakai adalah hukuman mati lgs begitu ada keputusan dari pengadilan. kalo hukum mati di berlakukan, saya percaya ank2 indonesia otaknya menjadi lebih lagi pintarnya.
4-Feb-2012 16:02:23 WIB by abi
hukum mati

 

Nama:
Email:
Security Code: