indosiar.com, Jakarta - (Jumat:03/02/2012) Penyidik direktorat polda metro jaya, siang tadi kembali memeriksa tersangka Afriyani dan 3 rekannya, terkait penyalahgunaan narkoba yang berujung kecelakaan maut yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia. Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan ke 3 kalinya setelah 2 hari berturut turut Afriyani dan teman temannmya menjalani pemeriksaan kejiwaan dan tingkat ketergantungan narkoba.
Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Afriyani Susanti dan 3 rekannya, yakni Distria Putri Gani, Deni Mulyana, dan Ari Sendi oleh penyidik direktorat narkoba polda metro jaya dimulai sekitar 11.30 WIB tadi.
Ke 4 tersangka itu kembali menjalani pemeriksaan kejiwaan dan tingkat ketergantungan narkoba hingga berujung kecelakaan maut di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat pada 22 Januari lalu yang telah menewaskan 9 orang pejalan kaki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan hasil pemeriksaan nantinya akan dimasukan ke dalam Berkas perkara para tersangka yang diperkirakan akan rampung pekan depan.
Selain itu untuk menyempurnakan berkas perkara kasus tersebut, polisi dalam waktu dekat juga akan menggelar reka ulang kasus yang menjerat ke 4 tersangka.
Terkait kasus penyalahgunaan narkotika, Afriyani dan 3 rekannya, dijerat pasal berlapis dalam undang undang narkotika dalam ancaman 4 - 12 tahun penjara.
Sementara terkait kecelakaan maut, Afriyani dijerat pasal berlapis dalam undang undang lalu lintas dengan ancaman 6 tahun penjara. Terhadap Afriyani, penyidik juga menyertakan pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.(Dedi Irawan/Her)