indosiar.com, Jakarta - (Rabu, 01.02.2012) Afriyani tersangka kasus tabrak maut yang menewaskan 9 pejalan kaki dan 3 rekannya Rabu siang kembali menjalani pemeriksaan penyidik Dir Reserse Narkoba Polda Metrojaya. Dalam pemeriksaan ketergantungan obat dan kejiwaan tersebut, untuk pertama kalinya Afriyani dan kawan-kawannya bisa tertangkap kamera wartawan pasca kecelakaan maut.
Pemeriksaan terhadap tersangka Afriyani Susanti dan tiga rekannya yaitu Adistira Putri Grani, Denny Mulyana dan Arisendi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metrojaya. Ini adalah kali pertama Afriyani dimunculkan oleh penyidik pasca kecelakaan maut pada 22 Januari lalu.
Pemeriksaan terhadap ke 4 tersangka hari ini masih terkait penyalahgunaan narkoba berujung kecelakaan maut yang menewaskan 9 orang pejalan kaki dikawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat. Afriyani dan 3 rekannya juga menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Pemeriksaan kejiwaan berlangsung tertutup dan melibatkan tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Terkait penyalahgunaan narkoba, penyidik menjerat Afriyani cs dengan pasal berlapis dalam Undang Undang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara. Sementara terkait kecelakaan maut yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, selain dijerat pasal berlapis dalam Undang Undang Lalu lintas, Afriyani juga dijerat pasal terkait pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Dedi Irawan/Sup)