indosiar.com, Jakarta - Ketua DPR RI, Agung Laksono, memenuhi panggilan Badan Kehormatan DPR RI pada Kamis pagi (19/02/2009). Pemanggilan terkait dengan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Agung Laksono saat memimpin sidang paripurna yang memutuskan tentang rancangan undang-undang Mahkamah Agung, pada 18 Desember 2008 lalu.
Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, diklarifikasi keterangannya secara tertutup selama 60 menit oleh Badan Kehormatan DPR RI.
Ketua Badan Kehormatan DPR RI, Irsyad Soediro mengungkapkan pihaknya masih akan mengkaji lebih lanjut keterangan Ketua DPR RI Agung Laksono dengan fakta yang terjadi saat itu. Jika menyangkut kuorom atau batas sah tidaknya suatu keputusan dibuat, Irsyad membenarkan jika acuan yang dipakai adalah daftar hadir pertama anggota DPR saat itu yang mencapai 300 lebih anggota. Sesuai tata tertib, hal tersebut sah-sah saja karena kuorom hanya diputuskan sekali, yakni saat awal paripurna dibuka.
Irsyad menegaskan pihaknya tidak bisa gegabah dalam mengambil keputusan menyangkut adanya pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Agung Laksono. Untuk itu, Irsyad belum bisa memastikan kapan Badan Kehormatan akan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik ini meskipun DPR RI akan segera memasuki waktu reses Maret mendatang.(Erry Sofyan Hakim dan Nyoman Ifrozin/Ijs)