HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Korupsi Bupati Garut

Agus Supriadi Hadapi Vonis Hakim Tipikor



indosiar.com, Jakarta - Persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mendudukan Bupati Garut non aktif Agus Supriadi sebagai terdakwa Rabu (23/04/08) memasuki tahap penjatuhan vonis.

Sidang pembacaan vonis Bupati Garut, Agus Supriadi berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kuningan, Jakarta Selatan. Terdakwa dituduh melakukan penyelewengan dana APBD Kabupaten Garut antara tahun 2004 hingga 2007.

Penyelewengan yang didakwakan kepada bupati non aktif ini antara lain memanfaatkan anggaran makan/ minum dalam APBD Garut untuk memperkaya diri sendiri seperti membeli mobil dan membangun rumah pribadi. Tindakannya tersebut dinilai telah merugikan negara lebih dari 10 milyar rupiah.

Namun demikian vonis hakim yang dipimpin Marsurdin Caniago lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun penjara. Bupati Garut ini divonis 7,5 tahun penjara dan denda 30 juta rupiah serta diminta membayar uang pengganti kepada negara senilai 8 milyar rupiah. (Tim Liputan/Sup)
Bookmark and Share


Page: 1
23-Apr-2008 18:52:23 WIB by Steven
Kenapa Bupati Garut, Agus Supriadi divonis? Karena korupsi uang 10 milyar rupiah lebih. Kapan ada pemilihan Bupati (Pilpati) di Garut?

 

Nama:
Email:
Security Code: