indosiar.com, Jakarta - Persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mendudukan Bupati Garut non aktif Agus Supriadi sebagai terdakwa Rabu (23/04/08) memasuki tahap penjatuhan vonis.
Sidang pembacaan vonis Bupati Garut, Agus Supriadi berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kuningan, Jakarta Selatan. Terdakwa dituduh melakukan penyelewengan dana APBD Kabupaten Garut antara tahun 2004 hingga 2007.
Penyelewengan yang didakwakan kepada bupati non aktif ini antara lain memanfaatkan anggaran makan/ minum dalam APBD Garut untuk memperkaya diri sendiri seperti membeli mobil dan membangun rumah pribadi. Tindakannya tersebut dinilai telah merugikan negara lebih dari 10 milyar rupiah.