indosiar.com, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution Senin (26/11/07) kemarin, dimintai keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar 100 milyar rupiah. Dalam pemeriksaan yang ketiga kalinya ini Anwar yang pernah menjabat sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia menegaskan, ia baru mengetahui pengunaan dana tersebut setelah menjabat sebagai Ketua BPK.
Berdasarkan audit BPK yang disampaikan November 2006 lalu terjadi kejanggalan dalam kasus pencairan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar 100 milyar rupiah pada tahun 2004 silam. 68,5 milyar dari dana itu digunakan untuk diseminasi dan bantuan hukum kasus BLBI. Sementara sisanya sebesar 31,5 milyar diberikan kepada Anggota DPR RI. Saat peristiwa terjadi, Anwar mengaku tidak ikut dalam rapat karena tengah berada di luar negeri.
Ia baru mengetahui pencairan dana YPPI saat menjabat sebagai Ketua BPK. Menurut Anwar, penggunaan dana YPPI tidak sesuai aturan karena untuk diseminasi dan bantuan hukum BI memiliki sumber dana tersendiri.
Sementara itu Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan, KPK telah memeriksa 22 orang saksi termasuk diantaranya Direktur Pengawasan BI yang mencairkan uang tersebut Rusli Simanjuntak dan mantan Anggota Komisi IX DPR RI yang diduga menerima uang yakni Anthony Zeidra Abidin yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jambi.
KPK masih mendalami kasus ini dan dalam waktu dekat KPK juga akan memanggil beberapa anggota dewan periode 1999 - 2004 yang diduga terlibat kasus ini. (Astrid Farma Putri/Amirullah/Sup)