indosiar.com, Jakarta - Kasus Raju membuat Komisi Perlindungan Anak menganggap perlu Amandemen Undang Undang Perlindungan Anak. Seperti batas usia anak 8 tahun yang dapat diajukan ke pengadilan pada Komite PBB menunjuk batasan usia 12 tahun.
Persidangan terhadap Muhammad Azwar alias Raju (8) yang sudah diputus Pengadilan Negeri Stabat Sumut membuat Komisi Perlindungan Anak menganggap perlu mengamandemen Undang Undang No.3 tahun 1997 pasal 4 soal batas usia anak yang dapat dipidana.
Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Seto Mulyadi, batas usia anak yang dapat dipidana seharusnya 12 tahun bukan 8 tahun disesuaikan dengan rekomendasi Komite PBB. Hal ini diungkapkan Seto Mulyadi dalam pertemuan dengan Ketua DPR Agung Laksono di Jakarta Kamis (09/03) kemarin.
Menurut Komisi Perlindungan Anak, tindakan hukuman terhadap anak seharusnya tidak hanya melihat aspek keadilan, namun keputusan peradilan lebih mengedepankan perlindungan terhadap anak. (Tiur Gurning dan Medi Kuswendi/Sup)