indosiar.com, Jakarta - Tiga terpidana mati bom Bali 1 masing-masing Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron akan segera dieksekusi. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan, hingga kini pihaknya masih memberi kesempatan kepada terpidana dan kuasa hukumnya untuk melakukan upaya peninjauan kembali meski waktunya sangat terbatas.
Eksekusi mati terhadap Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron tersebut diambil Kejaksaan Agung setelah pihak keluarga maupun kuasa hukum Amrozi dan kawan-kawan belum juga mengajukan langkah hukum terakhir yaitu peninjauan kembali atau PK.
Meski demikian Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Senin (03/07/06) kemarin, menyatakan pihaknya masih memberi waktu kepada pihak Amrozi dan kawan-kawan bila mereka nantinya akan mengajukan PK. Namun ditegaskan Jaksa Agung, waktu yang diberikan tersebut sangat terbatas.
Bila nantinya Amrozi dan kawan-kawan tidak juga mengajukan PK, Kejaksaan Agung memastikan eksekusi mati terhadap mereka akan dilangsungkan di LP Nusa Kambangan. (Gustavo Roberto/Andi Nugroho/Sup)