indosiar.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak (KPA) menyayangkan tuntutan 10 tahun penjara untuk 10 anak SD dan SMP yang ditangkap polisi saat bermain koin di Bandara Soekarno Hatta. Ketua Komnas HAM Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi meminta agar sidang pengadilannya dilakukan secara cepat, supaya anak-anak ini tidak terganggu secara psikologis.
Menurut Seto Mulyadi, tuduhan bermain judi terhadap ke 10 anak baik secara formil maupun materil tidak terbukti, karena sebetulnya kegiatan tersebut merupakan kegiatan bermain yang biasa anak-anak lakukan. Lagi pula uang yang ditemukan dalam penangkapan tersebut itu adalah hasil dari menyemir, bukan hasil dari bermain judi.
Dengan menerapkan Pasal 303 KUHP terhadap anak-anak tersebut ada sesuatu yang salah sasaran dan telah melanggar hak anak untuk bermain. Untuk itu KPAI memohon kepada para penegak hukum untuk melakukan sidang secara maraton agar segera ada keputusannya.
KPAI juga berharap kasus ini diputuskan secara proposional dan berharap keputusannya adalah bebas, agar tidak adanya beban psikologis pada masa depan anak-anak tersebut yang seolah-olah telah melakukan tindak pidana.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krisnanda, secara tertulis menegaskan ke 10 anak tersebut tidak pernah ditahan di Polres Bandara melainkan di Lapas Anak. (Dedi Irawan/Sup)