HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Kasus Penganiayaan

Ananda Mikola Divonis 7 Bulan



indosiar.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (01/07/09) kemarin, menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Ananda Mikola. Pembalap nasional itu dinyatakan bersalah karena merampas kemerdekaan orang lain. Atas keputusan itu Ananda kemungkinan dapat menghirup udara bebas 3 Juli karena satu hari lagi masa penahanannya genap 7 bulan.

Vonis 7 bulan itu dijatuhkan kepada Ananda Mikola karena menurut pertimbangan hakim, Ananda tidak terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan serta penganiayaan. Pembalap nasional ini hanya terbukti melanggar Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Orang Lain. Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan serta pernah mengharumkan nama negara. Atas pertimbangan ini, Majelis Hakim memutuskan hukuman selama 7 bulan potong masa tahanan serta membebankan biaya perkara sebesar 2 ribu rupiah.

Ananda terlihat tenang saat majelis membacakan putusannya, sementara Mince ibundanya yang terlihat menangis saat mendengar vonis untuk Ananda. vonis 7 bulan penjara itu sekaligus mengisyaratkan bahwa tinggal sehari lagi Ananda akan bebas dari tahanan. Sebab tanggal 3 Juli 2009, adalah masa penahanannya genap 7 bulan. (Ahmad Fauzan/Heru Desembri/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: