indosiar.com, Jakarta - Jelang Selasa dini hari penyidik Bareskrim Mabes Polri akhirnya menghentikan sementara pemeriksaan terhadap mantan anggota KPU Andi Nurpati. Didampingi tim kuasa hukumnya dari Partai Demokrat, Andi meninggalkan Mabes Polri setelah dicecar 24 pertanyaan.
Berbeda dengan pemeriksaan pertama, penyidik kali ini mulai memfokuskan bertanya seputar pleno KPU yang membahas surat Mahkamah Konstitusi No. 112 tanggal 14 Agustus yang kemudian oleh MK disebut surat palsu.
Sejauh ini pemeriksaan terhadap Andi masih dianggap cukup oleh penyidik. Dan mantan anggota KPU ini kini masih berstatus saksi. (Muhammad Subadri Arifqi/Sup)