indosiar.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini (Selasa, 26/1/2010) kembali memeriksa Anggodo Wijoyo, tersangka kasus dugaan percobaan penyuapan.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pemeriksaan Anggodo kali ini, masih terfokus pada dugaan pelanggaran pasal 21, yakni menghalang-halangi pemeriksaan. Hingga pemeriksaan Anggodo yang keempat kalinya ini, KPK belum memanggil nama-nama yang disebut dalam rekaman pembicaraan Anggodo untuk dijadikan sebagai saksi.
Selain memeriksa Anggodo, KPK hari ini juga memeriksa mantan Dirjen dan Irjen, Departemen kesehatans RI Astuti dan Ahmad Syafii, terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Indonesia bagian timur, pada tahun 2003.
Terkait perkembangan kasus dana talangan Bank Century, jubir KPK, Johan Budi menyebutkan KPK terus melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang didapat, diantaranya rekaman rapat KSSK dari pansus Bank Century DPR.
KPK juga membantah tudingan lamban dalam menangani kasus Bank Century. Menurut jubir KPK Johan Budi, KPK tetap konsisten dan serius menuntaskan dugaan korupsi kasus dana talangan Bank Century,dengan betindak profesional dan sangat hati-hati. (Achmad Fauzan dan Agus Rahayu/Ijs)