indosiar.com, Bandar Lampung - (Senin, 28.11.2011) Seorang anggota DPRD Lampung Utara, dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, ditangkap polisi karena diduga terlibat pengedaran dan penggunaan narkoba. Polisi berhasil menyita puluhan gram shabu-shabu dari rumah tersangka, lengkap dengan sebuah timbangan digital serta tiga pucuk senjata api.
Rusdi Efendi berusaha menyembunyikan wajahnya saat digelandang ke ruang Direktorat Narkoba, Polda Lampung. Rusdi merupakan seorang Anggota DPRD Lampung Utara, dan ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan ini ditangkap polisi di rumahnya di Desa Talang Paris Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi. Saat ditangkap, polisi berhasil menyita 24,7 gram shabu-shabu yang dikemas dalam 3 paket kecil, dua pucuk senjata api organik jenis FN dan revolver serta satu pucuk senjata softgun lengkap dengan 9 butir amunisinya.
Barang bukti ini disita dari laci meja ruang kerja di rumahnya. Selain pengguna narkoba, anggota Komisi C ini juga diduga kuat menyambi menjadi pengedar shabu-shabu. Dugaan polisi ini terbukti dari penemuan barang bukti sebuah timbangan digital dari tangan tersangka.
Polisi kini masih memburu D dan CL, yang disebut sebagai penyuplai barang ke tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Rusdi akan dijerat dengan pasal anti narkotika dan undang- undang darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Aris Susanto/Sup)