indosiar.com, Jakarta - (Senin,19.09.2011) Razia ini digelar petugas didalam Terminal Lebak Bulus Jakarta Selatan tepatnya di jalur khusus angkutan kota atau angkot. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, sesuai peraturan yang ada, batas ketebalan kaca film untuk angkutan umum hanyalah 30 persen. Namun kenyataannya banyak dari angkot yang justru menggunakan ketebalan kaca film 80 persen.
Selain kaca film, surat-surat kendaraan serta sang sopir angkot pun tak luput dari razia petugas. Dalam razia ini, petugas menemukan beberapa sopir tembak. Sopir tembak yang terjaring petugas kali inipun kebanyakan tidak memiliki surat ijin mengemudi.
Sementara itu razia angkutan umum juga dilakukan di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur. Setiap angkutan umum yang mengenakan kaca film melebihi peraturan dicopot petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Warga meminta agar angkutan umum memberi penerangan didalam, agar kelihatan jika terjadi kejahatan dari luar.
Razia angkot berkaca gelap serta sopir tembak ini sendiri digelar menyusul maraknya aksi kejahatan didalam angkutan umum belakangan ini. Razia seperti rencananya akan digelar rutin setiap minggu guna menekan angka kriminalitas didalam angkutan umum di wilayah Jakarta. (Dedi Irawan/Abdul Haris/Sup)