indosiar.com, Jakarta - Di hadapan majelis hakim yang memimpin persidangan disaksikan keluarga, kerabat dan tim kuasa hukumnya Antasari Azhar hanya bisa terdiam mendengar tuntutan jaksa Cirus Sinaga pada sidang kasus terbunuhnya Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa kemarin.
Jaksa Cirus, rekan satu korps-nya saat sama-sama di kejaksaan, menuntut Antasari hukuman mati. Tuntutan maksimal, karena yakin Antasari terlibat dalam pembunuhan Nasrudin.
Lebih dari itu, Jaksa Cirus juga menilai banyak hal-hal yang memberatkan dari mantan ketua KPK ini.
Jaksa penuntut tetap yakin, pembunuhan korban Nasrudin bermula dari terkuaknya pertemuan antara Antasari dan Rani Juliani, isteri korban Nasrudin, di kamar 803 hotel Grand Mahakam Jakarta Selatan.
Pertemuan yang diwarnai pelecehan seksual itu, menurut jaksa, diketahui korban yang kemudian mengancam Antasari. Beberapa lama setelah itu, tepatnya 14 Maret 2009, korban ditemukan tewas ditembak di dalam sedan milik korban, seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tanggerang.
Yang menarik, Antasari mengaku tak kaget dengan tuntutan maksimal ini, bahkan sudah ia perkirakan, sebab sejak awal ia sudah merasa akan menjadi target pemenjaraan, yang ironisnya, oleh kolega satu korpsnya sendiri.
Antasari tidak sendiri, dua temannya yang menjadi terdakwa untuk kasus yang sama, wiliardi wizard, mantan Kapolres Jakarta Selatan, dan pengusaha Sigid Haryo Wibisono, juga dituntut hukuman mati. Mereka menjalani persidangan berbarengan dengan Antasari, di ruangan lain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sama halnya dengan Antasari, terhadap Wiliardi, jaksa penuntut juga yakin hukuman mati tepat diberikan kepada terdakwa ini, karena terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk membujuk terdakwa Eduardo Neo Ndopo alias Edo untuk melakukan pembunuhan.
Jaksa menjerat Wiliardi dengan Pasal 11 ayat 1 Yunto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 340 KUHP, bersama-sama dan bermufakat jahat membunuh korban Nasrudin, dengan menggunakan bantuan orang lain.
Sama seperti Antasari, Jaksa Penuntut Umum juga tidak melihat unsur meringankan dari terdakwa yang mantan Kapolres Jakarta Selatan ini. Nova, istri Wiliardi yang selalu mendampingi sang suami di setiap persidangan, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa ini.
Sigid Haryo Wibisono, yang disidang di ruang lain, juga dituntut hukuman mati, dengan jerat pasal sama Pasal 55 dan Pasal 340 KUHP.
Baik Antasari, Wiliardi maupun Sigid, mengaku terkejut dengan tuntutan jaksa ini, dan berpendapat semua fakta yang terungkap di persidangan tidak diperhitungkan jaksa dalam materi tuntutannya. Karena itu ketiga terdakwa akan menyiapkan pleidoi pada persidangan Kamis 28 Januari 2010 pekan depan. (Tim Liputan/Sup)