indosiar.com, Jakarta - (Kamis, 12.01.2012) Perang terhadap flu burung kini terus digalakkan petugas Dinas Peternakan. Di DKI Jakarta kembali melakukan razia terhadap warga-warga yang memelihara unggas, tak terkecuali di permukiman mewah. Dampak dari kekhawatiran merebaknya flu burung membuat penjualan unggas menurun.
Kawasan elit di Jakarta tak luput dari razia untuk menekan penyebaran virus flu burung menyusul meninggalnya warga Jakarta Utara karena virus tersebut. Sejumlah unggas seperti ayam dan burung yang dipelihara warga dikawasan elit Menteng, Jakarta Pusat, Kamis siang dimusnahkan petugas suku dinas peternakan Jakarta Pusat. Ayam serta merpati yang dipelihara warga dan diduga terjangkit, langsung dipotong dan kandangnya disita petugas untuk kemudian dimusnahkan.
Namun pemerintah dipastikan tidak memberi ganti rugi terhadap unggas yang dimusnahkan, lantaran sudah ada peringatan. Sedangkan bagi unggas yang sehat, warga diperbolehkan memotong sendiri untuk dikonsumsi.
Razia juga dilakukan terhadap hewan peliharaan warga dikawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Hewan milik warga bernama Abdul Rahman yang dipelihara bebas langsung diburu petugas. Selain hewan ternak, petugas juga menyita kandang ternak milik Abdul Rahman, yang ditenggarai sebagai sarang penyakit. Pemilik hewan tersebut terpaksa merelakan unggasnya dimusnahkan lantaran demi memutus rantai penyebaran virus.
Razia unggas di rumah-rumah penduduk berdampak pada menurunnya penjualan unggas di pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Menurut pedagang, omset yang biasanya 600 ribu rupiah perhari, kini hanya mencapai 100 ribu rupiah.
Menurut pedagang, untuk mengantisipasi penjualan ayam yang sakit, mereka memeriksa unggas yang dipasok dari ciri fisiknya. Ayam yang sakit biasanya terlihat layu dan dipastikan tidak akan dijual.
Kabid Peternakan Dinas Perikanan Kelautan dan Peternakan DKI Jakarta, Jawil Hijah mengatakan, untuk mencegah penyebaran virus flu burung yang berasal dari kotoran unggas, unggas harus dipelihara dengan jarak minimal 25 meter dari tempat tinggal dan tidak boleh dipotong ditempat. Sementara untuk unggas hias, cukup dengan melaporkan unggasnya ke dinas peternakan untuk mendapat sertifikat secara gratis. (Eliza Amanda/Sri Indro/Sup)